Sidang Raffi Ahmad Ditunda, Berikut Penjelasan Majelis Hakim

Rabu, 27 Januari 2021 13:28 WIB

Raffi Ahmad berswafoto dengan Presiden Jokowi usai disuntik vaksin. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Depok - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok menunda persidangan pesohor Raffi Ahmad. Majelis Hakim yang diketuai Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa mengatakan sidang ditunda karena kuasa hukum Raffi Ahmad tidak dilengkapi surat kuasa untuk menghadiri sidang.

“Ada pihak yang menyatakan kuasanya. Sebagai kuasa harus dinyatakan dengan surat kuasa,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dalam persidangan, Rabu 27 Januari 2021. Meski tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan PN Depok, perwakilan yang mengikuti persidangan harus dilengkapi surat kuasa.

Baca: Terima Vaksin Covid-19 Dosis Ke-2, Raffi Ahmad: Ayo Jangan Takut Divaksin

“Kuasa belum sah sebagai kuasa.” Hakim Eko menjadwalkan sidang pada Rabu, 3 Februari 2021.

“Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya,” kata Eko. Raffi digugat advokat publik David Tobing dengan tudingan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat 15 Januari 2021. Ia juga meminta pengadilan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar harian.

David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak dalam kerumunan.

Raffi menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang digelar puteranya, pembalap Sean Gelael selang beberapa jam setelah vaksinasi pertama pada 13 Januari 2021.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David.

David menyatakan Raffi melakukan perbuatan melawan hokum karena melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yang Raffi Ahmad lakukan, kata David, dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans. “Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini.”

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

11 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

3 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

3 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

3 hari lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

4 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya