3 Tips Aman dari Polda Metro Jaya untuk Menghindari Investasi Bodong

Kamis, 28 Januari 2021 05:17 WIB

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengikuti tiga tips aman agar terhindar dari jebakan investasi bodong. Imbauan ini disampaikan setelah seorang pengusaha mengelami kerugian Rp 39,5 miliar karena menjadi korban penipuan investasi bodong.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membeberkan 3 tips aman itu.

"Satu, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi, apakah sesuai identitas aslinya, apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Dwiasi di Polda Metro Jaya, Rabu 27 Januari 2021.

Tips aman yang kedua adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. "Jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar, karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung," ujarnya.

Tips lain adalah memeriksa legalitas investasi tersebut.
"Tiga adalah legalitasnya. Apa tercatat di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujarnya.

<!--more-->


Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA yang melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.

Adapun proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019. Proyek bodong kedua adalah menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon pada April-Mei 2019 hingga korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek tambang batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp 5,8 miliar

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.

Korban baru sadar menjadi korban penipuan investasi karena tidak juga memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.

Ada tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi itu, namun hanya dua orang yang ditahan. "Karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar

Lima orang itu adalah FCT, BH, FS, DWI dan CN yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut. "Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," kata Dwiasi.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

7 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

9 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

11 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

11 jam lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

12 jam lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

16 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

17 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya