Ternyata, Polisi Temukan Korban Pencabulan Lain Bos Perusahaan di Jakarta Utara

Rabu, 3 Maret 2021 17:08 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh Jimmy Hendrawan, 48 tahun, bos di perusahaan PT TMM FIN Bank International yang bertempat di Pademangan, Jakarta Utara.

Jimmy sebelumnya telah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua sekretaris pribadinya yang berinisial DF dan EF.

"Ada korban lain, yaitu AA dan BB. Namun saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi dengan alasan sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali," ujar Nasriadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Kepada penyidk, Jimmy mengaku modus pencabulan terhadap AA dan BB dengan mengaku sebagai tatung alias dukun etnis Cina. Kedua korban kemudian dicabuli oleh tersangka dengan ditelanjangi dan diurut dengan mengenai organ vital korban.

"Modusnya semua dilakukan dalam ritualnya sebagai tatung atau dukun," kata Nasriadi.

Baca juga : Pencabulan Bos di Jakarta Utara Terhadap 2 Karyawati, Polisi: Modusnya Bisa Diramal

Advertising
Advertising

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jimmy mulai terbongkar setelah dua karyawannya mengadu ke polisi. Tindakan cabul itu masing-masing terjadi dua kali, yakni terhadap korban DF terjadi pada 17 September dan EF Oktober 2020.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut, malu, dan khawatir kehilangan pekerjaan.

Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan Jimmy, mereka keluar dari pekerjaan di perusahaan di Jakarta Utara itu dan kemudian melaporkan ke polisi pada 8 Februari 2020.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LPB/87/K/II/2021/PMJ/RESJU tanggal 8 Februari 2021. Polisi lantas menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Jumat, 26 Februari lalu. "Pelaku mengakui semua perbuatanya," ujar Nasriadi

Jimmy dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul (pencabulan) dengan kekerasan. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

3 hari lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

4 hari lalu

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.

Baca Selengkapnya

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

5 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

5 hari lalu

Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

Bali memiliki banyak lokasi melukat, salah satunya yang belakangan ramai dikunjungi para pesohor dunia adalah Pura Tirta Empul.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

8 hari lalu

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.

Baca Selengkapnya