Proses Hukum Aliran Hakekok di Pandeglang Tunggu Fatwa MUI

Minggu, 14 Maret 2021 16:31 WIB

Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock

TEMPO.CO, Pandeglang- Penyidik Polres Pandeglang masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam menentukan proses hukum kelompok aliran Hakekok - Balakasuta di Pandeglang. "Kami menunggu fatwa tertulis MUI. Fatwa MUI akan berpengaruh pada proses hukum kasus ini," kata Kepala Polres Pandeglang Ajun Komisaris Hamam Wahyudi, Ahad 14 Maret 2021.

Menurut Hamam, fatwa MUI akan menjadi landasan hukum penyidik dalam proses hukum kasus ini.

Baca: Pimpinan Aliran Hakekok di Pandeglang Klaim Dirinya Tuhan yang Berwujud

Arya, 52 tahun, pimpinan kelompok aliran Hakekok - Balakasuta dan 15 pengikutnya tidak ditahan. Mereka dititipkan di Pondok Pesantren Abuya Dimyati untuk menjalani pembinaan. "Pembinaan terhadap kelompok aliran Hakekok ini keputusan hasil Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan."

Langkah ini diambil juga untuk pengamanan dan antisipasi mencegah tindakan anarkis warga Kecamatan Cigeulis yang menolak Arya dan pengikutnya. "Warga sekitar menolak dan tidak mengizinkan mereka kembali sebelum benar-benar bertobat," kata Hamam.

Penyidik belum menemukan unsur pidana dalam aktifitas Arya Cs. "Untuk ritual mandi bersama itu semestinya tidak disebarluaskan, meski tempat terbuka mereka mandi di lokasi yang sangat jauh dari pemukiman," kata Hamam.

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tb. Hamdi Ma'ani mengatakan fatwa MUI Pandeglang secara resmi akan disampaikan besok Senin 15 Maret. "Dari hasil dialog saya dengan Abah Arya, apa yang dilalukan kelompok ini menyimpang dari ajaran Islam," kata Hamdi.

Arya mengklaim dirinya sebagai Tuhan yang berwujud.
Kepada pengikutnya, Arya menyebut dirinya sebagai Amah Sepuh orang yang bisa memberikan keselamatan dunia akhirat dan bisa memberikan kesejahteraan, kekayaan. "Dia mengaku dirinya Tuhan dan agar pengikutnya meminta pertolangan kepada dia," kata Hamam.

Arya cs bertemu setiap Ahad Wage, pukul 02.00. Mereka menyenandungkan kidung-kidung berbahasa Sunda. Mereka juga mandi bersama tanpa busana untuk pembersihan dan penyucian diri. "Saat mandi bersama, semua pakaian yang melekat di badan mereka tanggalkan dan dibuang ke sungai," kata Hamam.

Menurut Hamam, anggota aliran Hakekok ini 15 orang yang terdiri dari keluarga Arya dan warga kecamatan Ciugelis, Pandeglang. "Seluruh anggotanya dari kalangan tidak mampu, terkebelakang dari sisi ekonomi maupun pendidikan. Tidak bersekolah."





Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

10 hari lalu

Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

12 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

18 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

26 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

32 hari lalu

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

33 hari lalu

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya