Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada akhir 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyiapkan kajian komprehensif mengenai implementasi sistem Electronic Road Pricing (ERP) setelah gagal saat uji coba. Sistem jalan berbayar tersebut direncanakan sebagai pengganti pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ERP telah diuji coba sejak tahun 2015, namun kerap mengalami kendala dan gagal. Dishub DKI lantas mengulas kembali berbagai dokumen terkait dengan uji coba jalan berbayar itu.
“Tentu berdasarkan pengalaman kegagalan ini seluruh dokumen kami review. Kami harapkan tidak butuh waktu lama lagi keseluruhan dokumen akan siap,” ujar dia dalam diskusi online pada Rabu, 24 Maret 2021.
Syafrin mengatakan begitu Dishub rampung mengulas dokumen tersebut, lelang untuk sistem ERP dapat segera dilaksanakan.
Namun kehadiran ERP tak serta-merta menghilangkan sistem ganjil genap. Kedua sistem pembatasan kendaraan bermotor di jalan raya Ibu Kota itu, lanjut Syafrin, dapat diterapkan berbarengan. Misalnya, pada beberapa ruas jalan tertentu diterapkan ERP, sementara ruas jalan lainnya ganjil genap.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
24 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.