Polisi Tangkap Pasutri yang Suntik Filler Sembarangan ke Monica Indah

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 26 Maret 2021 20:56 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang selebgram Monica Indah menjadi korban penyuntikan filler secara sembarangan menggunakan cairan hyaluronic acid di bagian payudara dan pinggulnya.

"Setelah 19 hari (pasca-pemberian filler), kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku yaitu pasangan suami istri YJ dan SH. Keduanya memiliki peran masing-masing yaitu YJ melakukan suntikan anestesi da suntik cairan filler di kedua payudara dan pinggul korban. Sedangkan SH berperan mengisi spuit tabung suntikan ukuran 1 milimeter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah

Adapun kronologi kasus ini menurut Guntur adalah, Monica memesan jasa suntik filler dengan harga Rp 13,5 juta untuk 1.000 cc penyuntikan. Pembayaran disepakati bertahap yaitu sebanyak Rp 1 juta pada Sabtu, 14 November 2020, sementara sisanya Rp 12,5 juta dilunasi saat hari penyuntikan di apartemen Monica pada Ahad, sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertising
Advertising

Setelah dilakukan penyuntikan pada payudara dan pinggulnya, Monica justru mengalami nyeri. Hingga pada 11 Januari 2021 korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Dengan membawa barang bukti berupa tiga lembar hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diri, serta tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.

Sedangkan barang bukti berupa krim anestesi, cairan anestesi, alat suntik dan kotak plastik yang digunakan pada saat memberi suntikan filler ke korban, sudah dibuang oleh pelaku.

"Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Guruh.

Akibat perbuatannya YJ dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan SH dikenakan pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita terkait

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

1 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

3 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

7 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

15 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

15 hari lalu

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan

Baca Selengkapnya

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

16 hari lalu

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.

Baca Selengkapnya