Polisi Tangkap Pasutri yang Suntik Filler Sembarangan ke Monica Indah
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 26 Maret 2021 20:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang selebgram Monica Indah menjadi korban penyuntikan filler secara sembarangan menggunakan cairan hyaluronic acid di bagian payudara dan pinggulnya.
"Setelah 19 hari (pasca-pemberian filler), kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yaitu pasangan suami istri YJ dan SH. Keduanya memiliki peran masing-masing yaitu YJ melakukan suntikan anestesi da suntik cairan filler di kedua payudara dan pinggul korban. Sedangkan SH berperan mengisi spuit tabung suntikan ukuran 1 milimeter sebanyak kurang lebih 50 tabung.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah
Adapun kronologi kasus ini menurut Guntur adalah, Monica memesan jasa suntik filler dengan harga Rp 13,5 juta untuk 1.000 cc penyuntikan. Pembayaran disepakati bertahap yaitu sebanyak Rp 1 juta pada Sabtu, 14 November 2020, sementara sisanya Rp 12,5 juta dilunasi saat hari penyuntikan di apartemen Monica pada Ahad, sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penyuntikan pada payudara dan pinggulnya, Monica justru mengalami nyeri. Hingga pada 11 Januari 2021 korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan membawa barang bukti berupa tiga lembar hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diri, serta tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.
Sedangkan barang bukti berupa krim anestesi, cairan anestesi, alat suntik dan kotak plastik yang digunakan pada saat memberi suntikan filler ke korban, sudah dibuang oleh pelaku.
"Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Guruh.
Akibat perbuatannya YJ dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan SH dikenakan pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.