TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara Komisaris Ardyansyah telah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. Polisi menerima laporan korban soal dugaan malpraktik itu pada 11 Januari 2021.
"Saat ini masih penyelidikan," kata Ardyansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Ardyansyah kasus ini bermula saat selebgram itu tertarik melakukan filler payudara. Korban melihat penawaran jasa filler payudara itu di Instagram. Praktik itu dilakukan oleh seseorang berinisial Y.
"Di kemudian hari terjadi beberapa kekeliruan atau mungkin indikasi adanya malpraktik," kata Ardyansyah.
Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk dari Kementerian Kesehatan. Keterangan dari saksi ahli kesehatan itu digunakan untuk memperjelas apakah peristiwa yang dialami Monica Indah ini masuk kategori malpraktik.
Baca juga: Polisi: Payudara dan Bibir Korban Klinik Kecantikan Zevmine Skincare Bernanah
Penyidik telah mendatangi alamat klinik kecantikan terduga pelaku penyuntikan filler payudara yang dituding malpraktik itu di Kota Tangerang. "Tapi waktu kita ke sana, orangnya nggak ada," kata dia.