Larangan Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Tunggu Aturan Detail Pusat
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 27 Maret 2021 15:26 WIB
Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi larangan mudik yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada regulasi resmi terkait larangan mudik tersebut.
"Sampai hari ini kami masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang kami juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo saat dihubungi, Sabtu, 27 Maret 2021.
Polda Metro, kata dia, masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub dalam larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hingga hari ini Polda Metro juga masih menunggu arahan dari Markas Besar Polri terkait kenijaan tersebut. "Arahannya seperti apa juga belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu."
Kendati begitu, Sambodo memastikan kesiapan personelnya jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Sebabnya seluruh personelnya telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan operasi ketupat yang dilaksanakan setiap tahun.
Baca juga : Larangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Terapkan Cek Poin dan SIKM
"Apapun kebijakan yang nanti diputuskan. Menurut saya akan lebih mudah karena tahun lalu kami sudah punya pengalamannya," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang.
Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
IMAM HAMDI