Dua Tersangka Penadah Hasil Pencurian Material Rumah Mewah Kedoya Buron
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 4 April 2021 15:01 WIB
Jakarta - Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Pradita menjelaskan masih memburu penadah barang hasil pencurian pemeretelan material rumah mewah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang masih kami kejar," ujar Pradita saat dihubungi, Ahad, 4 April 2021. Saat ini dua tersangka penadah ditetapkan sebagai buronan, ST dan LB.
Pradita tak merinci lokasi pencarian dua buronan itu. Namun ia memastikan para pelaku yang buron itu berperan menampung dan membeli furniture dari tersangka utama, Ari.
Baca: Rumah Mewah Kedoya Dipreteli Pencuri, Korban Rugi Hingga Rp 1 Miliar
Pencurian material rumah mewah di Kedoya itu dilakukan tersangka pada pertengahan Maret 2021. Ia melakukan aksi itu setelah memastikan rumah mewah dalam keadaan kosong. Tersangka kemudian memanjat pagar dan mencongkel pintu. Tersangka Ari kemudian kaget melihat rumah kosong yang berisi perabotan mewah itu.
"Barang mewah lainnya tidak ada, hanya perabotan yang menempel saja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.
Melihat furniture mewah itu muncul niat tersangka mempretelinya. Ia menghubungi seseorang berinisal H untuk mencarikan jasa bongkar rumah.
Ady mengatakan, kepada tiga orang penyedia jasa bongkar bangunan itu tersangka juga menjual perabot rumah mewah itu. Hasilnya, ia mendapatkan Rp 19 juta rupiah hasil menjual perabotan itu. "Padahal, menurut keterangan korban, kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih."
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan H dan Adi sebagai tersangka pencurian material rumah mewah. Sedangkan empat terduga lainnya yang ikut andil mempreteli rumah mewah itu, masih diperiksa. Para tersangka dibidik dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.