TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemeretelan rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku rugi hingga Rp 1 miliar akibat ulah pencuri. Kerugian diakibatkan properti rumah yang terdiri dari barang berkualitas tinggi hilang dibongkar pelaku.
"Pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar akibat rumahnya dibongkar," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis, 19 April.
Adapun barang mewah yang dipreteli oleh tersangka antara lain lukisan, AC, sofa, tempat tidur, lantai marmer, kusen, pegangan tangga, hingga lampu kristal. Meskipun korban mengalami kerugian yang cukup besar, tersangka pembongkaran hanya menjual murah barang curiannya yakni Rp 19 juta.
Kapolres Jakarta Barat mengatakan keuntungan itu terbilang kecil karena tersangka pencuri yang bernama Ari menjual material dan properti rumah ke penjual barang bekas atau tukang loak. Ari menjual barang-barang bekas bongkaran rumah itu hingga ke Indramayu.
"Modus baru pencurian ini cukup unik, sehingga masyarakat agar bisa lebih waspada, tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," ujar Ady.
Pencurian itu dilakukan tersangka setelah memastikan rumah mewah itu kosong pada pertengahan Februari lalu. Tersangka kemudian memanjat pagar dan mencongkel pintu, namun tidak ada barang yang bisa dicuri saat itu.
"Barang mewah lainnya tidak ada, hanya perabotan yang menempel saja," ujar Ady.
Melihat furniture mewah tersebut muncul niat tersangka untuk mempretelinya. Ia kemudian menghubungi seseorang berinisal H untuk mencarikan jasa bongkar rumah.
Kepada tiga orang jasa bongkar bangunan itu tersangka juga menjual perabotan rumah mewah tersebut. Hasilnya, ia mendapatkan Rp 19 juta rupiah hasil menjual perabotan tersebut.
"Padahal kalau menurut keterangan korban, ini kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih," ujar Ady.
Baca juga: Kapolsek: Furnitur Hasil Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Dijual ke Tukang Loak
Dalam kasus ini polisi baru menetapkan H dan Adi sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lain yang ikut andil mempreteli rumah mewah itu, masih menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.