PN Sukabumi Vonis Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Narkotika
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 7 April 2021 04:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
Tiga belas orang itu terdiri dari 4 warga negara asing dari Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa, 6 April 2021.
Dua terdakwa WNA yakni Husain dan Samiullah menurut hakim terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa disebut telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I.
Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.
Baca juga: Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Sale Pisang
Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.
Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.
Namun seorang terdakwa perempuan yang merupakan WNI tidak dijatuhi hukuman mati. Ia divonis lima tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pencucian uang atau melanggar Undang-Undang Nomor 8/2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan hakim karena hal ini sesuai tuntutan jaksa.
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.
Bambang mengatakan, sejak awal sidang pihak kedutaan dari warga negara asing yang divonis hukuman mati itu ikut menghadirkan penerjemah selama persidangan. Para terpidana mati itu kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.