Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan, Ini Alasannya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 10 April 2021 13:35 WIB

Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam ke pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Untuk toko, rumah makan, kafe, mini market atau super market, dan mall dibatasi hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok -Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat, 9 April 2021.

Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Baca juga : Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja St Herkulanus Kasasi, Advokat Korban Heran

Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Setiap jamaah di Kota Depok wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.

ANTARA

Berita terkait

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

1 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

5 jam lalu

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemerintah akan menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban tewas serta luka berat kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

7 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

7 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

9 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

15 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

17 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

18 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

25 hari lalu

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

26 hari lalu

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

Aryaduta Menteng tidak hanya menjadi sebuah hotel, tetapi juga sebuah tempat yang mampu menyatukan beragam kalangan untuk berbagi kebahagiaan.

Baca Selengkapnya