TEMPO.CO, Lebak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengizinkan salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan. Namun Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengingatkan agar salat berjamaah tetap menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Protokol kesehatan itu menjadikan utama untuk ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19," kata Akhmad Khudori di Lebak, Jumat 9 April 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan salat tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadan dilaksanakan di masjid dan musala.
Selain menerapkan 3M, pengurus masjid juga harus membatasi jumlah jamaah di dalam ruangan hanya 50 persen dari kapasitas, untuk menghindari kerumunan. Sebelum salat tarawih digelar, sajadah harus dibersihkan dan dilakukan penyemprotan disinfektan di masjid.
"Kami sangat mendukung salat tarawih itu dilaksanakan, tetapi harus mematuhi protokol kesehatan," kata Wakil Ketua MUI Lebak.
Baca juga: Ramadan, Epidemiolog Minta Pemda Tiadakan Tradisi yang Bisa Timbulkan Kerumunan
Bagian Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akhmad Fauzi mengatakan salat tarawih berjamaah memang diperbolehkan pada tahun ini. Akan tetapi wajib memperhatikan protokol kesehatan, meski penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak sudah zona kuning. "Kita berharap Lebak bergerak dari zona kuning menjadi zona hijau sehingga pencegahan penyebaran penyakit itu harus mendapat perhatian besar," ujarnya.