PPKM Mikro Kota Bekasi Diperpanjang hingga 19 April 2021

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 10 April 2021 16:25 WIB

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menunjukkan hasil vaksinasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 15 Januari 2021. Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sebanyak 14.060 vaksin pada tahap awal untuk diberikan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan menangani pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia khususnya Kota Bekasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Bekasi diperpanjang hingga 19 April 2021. "Berlaku 14 hari sejak 6 April hingga 19 April mendatang," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 10 April 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian Covid-19.

Menurut Rahmat Effendi, surat edaran itu ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Ia meminta para pimpinan pengelola usaha untuk memperhatikan aturan dalam kebijakan PPKM Mikro ini. Terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Baca juga: Efek PPKM Mikro, Masjid Istiqlal Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Advertising
Advertising

"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.

Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.

"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," ucapnya.

Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

PPKM Mikro juga mengatur pembatasan jam operasional bagi para pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar yaitu dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Rahmat mengatakan petugas akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Disdamkar Kota Bekasi," ujar dia.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

23 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

33 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

36 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

36 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

43 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

45 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

56 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

13 Maret 2024

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya