Cerita Rio Reifan yang Ditangkap Lagi, Saat Digeledah Paket Narkoba Datang

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 21 April 2021 16:08 WIB

Artis Rio Reifan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. Rio Reifan kembali berurusan untuk ke empat kalinya dengan polisi setelah ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap aktor sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu di kediaman orang tuanya di daerah Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021.

“Penangkapan ini adalah laporan dari masyarakat kita terima,” ucap Yusri di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

Pejabat Polda Metro Jaya itu kemudian menceritakan, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB dan mendapati pesinetron Rio tengah berada di dalam kamar bersama rekannya berinisial SA.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang dibawa oleh Rio dan SA. “Dari pemeriksaan awal, RR (Rio Reifan) dan SA mengaku dia baru saja memakai barang haram itu. Dan itu (yang ditemukan) adalah barang sisa,” ucap Yusri.

Saat polisi masih menggeledah rumah tersebut, tiba-tiba datang kurir ojek online mengantarkan paket untuk Rio. Menurut Yusri, paket itu terbungkus plastik hitam dengan rapih. Saat bungkusan itu dibuka, didalamnya terdapat kotak sabun yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.

Advertising
Advertising

Menurut pengakuan Rio, narkoba itu adalah miliknya yang dipesan melalui SA. Yusri mengatakan saat diperiksa, kurir ojek online tersebut tak tau menau kalau paket yang ia bawa berisi narkoba.

Ia mengatakan mendapat pesanan untuk mengantar paket itu dari daerah Depok. Polisi lantas membawa Rio dan SA ke Kantor Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah

Ini bukan kali pertama Rio Reifan ditangkap karena narkoba. Rio pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015.

Dia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan divonis 14 bulan penjara. Setelah bebas, dia kembali diciduk polisi karena tertangkap menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam pada tahun 2017. Saat itu Rio divonis 9 bulan penjara.

Rio Reifan terakhir ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram darinya. Ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Baca juga : Rio Reifan Empat Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Rekam Jejaknya

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

2 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

8 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

20 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Dorman Borisman Meninggal, Aktor Spesialis Perankan Orang Batak

1 hari lalu

Dorman Borisman Meninggal, Aktor Spesialis Perankan Orang Batak

Dorman Borisman, kelahiran Jakarta, 5 Februari 1951. Selama ini, ia kerap mendapatkan peran sebagai orang Batak.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya