Serba-Serbi SIKM DKI: Tata Cara Daftar hingga Saran Pakar Transportasi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 25 April 2021 12:32 WIB
JAKARTA- Masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta pada masa larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku di masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut adalah serba-serbi SIKM yang Tempo rangkum untuk para pembaca:
1. Beda cara pembuatan SIKM tahun lalu dan sekarang
Tahun lalu, surat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Pembuatannya juga terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI.
Tahun ini, SIKM dapat diajukan oleh masyarakat melalui kelurahannya/kepala desa masing-masing, sesuai domisili. Syafrin mengatakan untuk warga Jakarta SIKM dapat diterbitkan selama satu hari, selama warga yang mengajukan membawa persyaratan, misalnya bukti kedukaan atau hendak mengantar orang sakit.
Syafrin mengatakan tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.
2. Kelompok yang harus memiliki izin untuk keluar masuk DKI
Syafrin menerangkan, dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat tersebut wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusua 17 tahun ke atas.
3.SIKM tak diperlukan saat periode pengetatan
Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat. Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari.
<!--more-->
Untuk perjalanan dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.
4. Wagub DKI yakini SIKM tak bisa dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hakul yakin tak akan ada pemalsuan surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab, menurut dia, SIKM dilengkapi dengan barcode atau QR code. "Ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
5. Pakar transportasi sarankan pemerintah terapkan syarat SIKM
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah DKI segera menerapkan syarat surat izin keluar masuk atau SIKM mendekati momen mudik lebaran tahun ini. Menurut dia, semestinya aturan SIKM itu sudah diterapkan tanpa menunggu larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga pada masa pandemi perlu dibuat secara menyeluruh. "SIKM sepatutnya berlaku tidak hanya pada masa Lebaran, tetapi juga sepanjang pandemi," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Djoko menyarankan Pemerintah DKI segera menerbitkan regulasi SIKM, tanpa menunggu periode larangan mudik.
Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat aturan SIKM dengan mewajibkan karantina mandiri dengan pantauan RT atau RW di kota tujuan. "Saya sarankan wajibkan mereka isolasi mandiri di hotel selama 14 hari jika mau mudik. Jangan tempat karantina yang difasilitasi pemerintah," ujarnya.
Baca juga : Larangan Mudik Mendadak Dimajukan, Cianjur Gencarkan Razia Perbatasan
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | LANI DIANA