Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat regulasi yang lebih rinci tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19. "Kami akan membahas aturan lebih rincinya. Terutama pelaksaan salat tarawih," kata Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI, Muhammad Zen, saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.
Menurut dia, pada prinsipnya pemerintah membolehkan seluruh kegiatan ibadah diselenggarakan di masjid maupun musala selama Ramadan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca: DKI: 10 Kegiatan Ramadan Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi yang prinsipnya membolehkan ibadah tarawih. Namun regulasi yang diterbitkan Kemenag tidak memasukkan pertimbangan zona penyebaran wabah.
Pemerintah DKI, kata dia, akan membahas aturan lebih rinci dengan memadukan kebijakan Kemenag dengan aturan Kementerian Dalam Negeri. "Prinsipnya boleh. Tapi kami akan padukan regulasi yang nantinya mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19."
Untuk wilayah hijau dan oranye, kata dia, seluruh rumah ibadah dibolehkan melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan dengan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen kapasitas. "Kami berharap pengurus masjid maupun musala bisa membantu pengawasan protokol kesehatan selama ibadah," ujarnya.