Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Sebar Hasutan Kerumunan di Pesantren Megamendung

Kamis, 29 April 2021 17:20 WIB

Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Hal ini Agus sampaikan saat menjadi saksi di sidang Rizieq Shihab hari ini di PN Jakarta Timur.

Pernyataan ini Agus sampaikan saat berdiskusi dengan jaksa penuntut umum soal kerumunan di Megamendung yang terjadi tanpa undangan.

Namun, jaksa mengatakan kerumunan terjadi karena Rizieq membuat acara tanpa izin aparat setempat. Agus kemudian menyampaikan jawabannya menggunakan analogi.

"Ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka suatu kegiatan, misalnya di tempat saya lah, melakukan kegiatan karena situasi pandemi, harusnya saya minta izin dulu ke otoritas setempat," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Karena saya tidak punya izin, kalau terjadi pelanggaran norma, yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah."

Agus mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam situasi pandemi seperti sekarang, harus patuh pada aturan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Sehingga acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung oleh Rizieq Shihab, harus mempertimbangkan hal ini.

Rizieq, menurut Agus, harusnya sadar acaranya itu akan mengundang banyak orang walau tanpa undangan dan berpotensi terjadi pelanggaran PPKM.

Advertising
Advertising

"Lokasi yang akan dilakukan masih ada PPKM dan aturan kekarantinaan, kalau masih ada maka wajib tunduk. Kalau tidak dilakukan, maka merupakan pelanggaran norma" ujar Agus.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga : Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

1 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

2 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

12 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

12 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya