Jakarta - Pendiri Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural, Rizieq Shihab mengatakan menutup total pesantren pada 2020. Penutupan pesantren di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu untuk menghindari penularan Covid-19.
"Selama satu tahun ini pondok lockdown. Tidak boleh terima tamu, bahkan orangtua santri," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. Rizieq
menyampaikannya untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut ada kerumunan di Megamendung, termasuk salah satunya di dalam pondok pesantren.
Rizieq mengatakan kerumunan hanya terjadi di kawasan sekitar Gadog saja, tidak sampai masuk ke dalam kawasan pesantren.
Kepala Desa Kuta, Kusnadi, yang menjadi saksi dalam persidangan itu mengatakan kerumunan terjadi dengan tiba-tiba dan tak ada yang mengkomando. "Tidak ada panitianya, kurang lebih itu spontan masyarakat," ujar Kusnadi di ruang persidangan.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Hingga siang ini, sudah ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Mereka memberikan kesaksian dalam dua gelombang.
Pertama, saksi-saksi yang diperiksa ada dua saksi. Mereka adalah Kusnadi, Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah dan M. Sumarno, Ketua RT 01, kampung Babakan, Kuta.
Selain itu ada pula saksi ahli untuk sidang Rizieq Shihab, yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna.
Baca: Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan