LPSK Temui Anies: Sanksi Berat ke Blessmiyanda Tidak Akan Dapat Jabatan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 29 April 2021 17:48 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Kamis, 29 April 2021.

Edwin menemui Anies dalam rangka koordinasi hasil putusan Inspektorat DKI yang memutuskan Blessmiyanda bersalah dalam tindak pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak buahnya.

"Dari pertemuan tadi bahwa pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapa pun untuk tidak mengulangi perbuatan," kata Edwin usai bertemu Anies di Balai Kota DKI.

Menurut Edwin, sanksi yang diberikan kepada Blessmiyanda sudah cukup keras. Sebabnya, bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu sudah tidak bisa lagi memiliki jabatan penting baik di lingkungan Pemprov DKI maupun institusi lainnya.

"Jadi dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan."

Dengan sanksi itu, Edwin menambahkan, Blessmiyanda tidak bakal lagi mendapatkan kebaikan jabatan. Bahkan, Blessmiyanda sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi kenaikan pangkat di insitusi pemerintah.

Advertising
Advertising

"Karena ada sanksi berat itu dia nggak mungkin lolos. itu syarat. Jadi sudah tercoret karena syaratnya sudaha tak terpenuhi," ujarnya.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum LPSK menemui Gubernur Anies, Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.

IMAM HAMDI
Baca juga : Blessmiyanda Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas Dorong DKI Beri Rehabilitasi

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

2 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

6 jam lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

6 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

7 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

7 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

9 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

10 jam lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

12 jam lalu

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

14 jam lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

15 jam lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya