Jakarta - Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Pemerintah DKI memberikan penyadaran atau rehabilitasi khusus kepada Blessmiyanda. Anggota Komnas Perempuan Tiastri Wiandani mengatakan rehabilitasi melalui konseling kepada Blessmiyanda yang telah dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual itu, bertujuan untuk membangun perspektif bahwa perempuan bukan sebagai objek seksual.
"Pelaku juga perlu mendapatkan rehabilitasi agar mendapatkan perspektif bahwa perempuan bukan objek seksual," kata Tiastri melalui pesan teks, Kamis, 29 April 2021.
Komnas Perempuan meminta Pemerintah DKI membuat standar operasional prosedur untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Standar operasional prosedur itu, menurut dia, menjadi hal yang sangat penting untuk segera diwujudkan di lingkungan kerja pemerintah.
"Untuk mewujudkan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan seksual di level kebijakan nasional adalah dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal itu, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor.”
Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Baca: Blessmiyanda Kena Sanksi, Komnas Perempuan: Pencegahan Juga Penting