Begini Rizieq Shihab Mendebat Pakar Hukum UI Soal Hasutan Kerumunan

Kamis, 29 April 2021 18:28 WIB

Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab berdebat panjang dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono.

Debat terjadi setelah Agus, yang tengah menjadi saksi ahli, berpendapat Rizieq terbukti melakukan hasutan agar masyarakat berkerumun.

Rizieq yang merasa tak puas dengan jawaban itu, kemudian membuat analogi kasus yang mirip dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam analoginya, Rizieq mengatakan walau pihaknya melakukan undangan, tapi pihak yang diundang tidak datang dan malah pihak yang tidak diundang hadir serta melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Melalui analogi itu Rizieq kembali bertanya, apakah pelanggaran prokes yang dilakukan oleh orang yang tak diundang itu masih tanggung jawabnya?

"Saya sudah sampaikan, kehadiran seseorang atau pihak yang dimaksud tadi karena ada ajakan. Lalu karena dia hadir di sana kemudian melanggar norma KUHP UU Kesehatan, ini bisa masuk ke kualifikasi tadi di Pasal 160 KUHP," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Rizieq yang masih tak puas kemudian mencoba mengingatkan bawah pihak yang melakukan pelanggaran prokes bukan sosok yang diundangnya. Namun, Agus mengungkapkan undangan Rizieq itu tak spesifik kepada satu orang saja, sehingga bagi yang mendengarnya dapat diartikan sebagai undangan tak langsung.

Advertising
Advertising

"Jadi hasutan bisa langsung atau tidak langsung, bisa lisan atau tidak tertulis, sesuai putusan MK Nomor 7 tahun 2009. Maka kehadiran siapapun juga di suatu tempat akibat undangan itu, maka ini memenuhi unsur dan norma Pasal 160 KUHP," ujar Agus.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menengahi debat keduanya. Ia meminta Rizieq untuk menerima pendapat tersebut.

"Kalau diteruskan ini ga akan selesai-selesai. Ahli hukum punya penafsiran sendiri-sendiri juga. Jadi kalau ahli punya pendapat sendiri, ya sudah," ujar Suparman.

Rizieq kemudian menerima pernyataan Suparman. Namun dia mengatakan akan memasukkan keberatannya atas pendapat saksi ahli itu dalam pledoi.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga : Rizieq Shihab Tutup Pesantrennya Satu Tahun, Wali Santri Tak Bisa Besuk

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

23 jam lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

9 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

26 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

34 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

35 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

40 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya