Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 5 Mei 2021 12:31 WIB

Ilustrasi mudik dengan pesawat. ANTARA/Septianda Perdana

Jakarta - Lurah Grogol Utara Sariman mengatakan sejumlah warga mulai bertanya perihal proses pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM di kantor kelurahan. "Dari kemarin sudah ada beberapa warga yang bertanya. Tapi kami belum bisa proses karena baru besok dimulainya," kata Sariman saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.

Kelurahan masih menunggu keputusan gubernur tentang SIKM ditandatangani, menjelang larangan mudik diberlakukan. "Besok baru launching Kepgubnya." Meski begitu, Sariman mengaku telah siap menjalankan kebijakan SIKM tahun ini.

Pembuatan SIKM dilakukan secara elektronik di aplikasi Jakevo DKI. "Kami sudah mendapat sosialisasi regulasi SIKM tahun ini."

Menurut Sariman, syarat mendapatkan SIKM hampir sama dengan tahun lalu. Bedanya hanya di tanda tangan. "Kalau sekarang pakai tanda tangan lurah secara elektronik, bukan lagi PTSP."

Pemerintah hanya membolehkan lima kategori warga yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran. Mereka adalah warga yang melakukan kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang, dan pendamping persalinan maksimal dua orang. "Sekarang persyaratannya lebih ketat dari kemarin," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berikut syarat pembuatan SIKM:

Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit:

- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon SIKM
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermaterei Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Baca: Soal SIKM, Lurah Grogol Utara Tunggu Keputusan Gubernur

Berita terkait

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

5 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

18 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

18 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

18 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

18 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

19 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

19 hari lalu

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

Agar tak terlalu capai saat pulang mudik Lebaran bisa menepikan kendaraan untuk menikmati kuliner mengunjungi destinasi wisata

Baca Selengkapnya

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

19 hari lalu

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024

Baca Selengkapnya