Ada yang Nekat Mudik Berbekal Surat PHK di Terminal Pulogebang

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 7 Mei 2021 16:30 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Afif Muhroji, mengatakan masih ada masyarakat yang nekat mudik tanpa mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM.

"Ini menjadi kendala kami. Mereka tidak bawa surat dinas atau SIKM, tapi maksa untuk tetap mudik dari Terminal Pulogebang," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 7 Mei 2021.

Pada hari pertama larangan mudik Kamis kemarin, kata dia, Terminal Pulogebang memberangkatkan 27 penumpang nonmudik ke sejumlah wilayah dengan menggunakan 11 bus antarkota antarprovinsi. Selain itu, Terminal Pulogebang juga menolak tujuh orang yang mau mudik karena tidak memenuhi syarat.

Beberapa orang yang ditolak itu, kata dia, memaksa untuk tetap mudik dengan hanya membawa surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Mereka beralasan sudah tidak punya penghasilan dan tempat tinggal untuk bertahan di Ibu Kota.

"Kami sebenarnya kasihan dengan pemudik itu yang sudah tidak punya kerjaan. Tapi kami harus menjalankan aturan dan mereka tetap kami tolak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan hari ini hingga pukul 14.00, Terminal Pulogebang telah memberangkatkan lima bus dengan 10 penumpang. "Jadi total penumpang nonmudik dari kemarin hingga siang ini yang berangkat dari Terminal Pulogebang mencapai 37 Orang."

Afif menuturkan setiap bus yang beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 ditempel stiker khusus dari Kementerian Perhubungan. Bus yang tidak berstiker, kata dia, dilarang mengangkut penumpang selama larangan mudik lebaran.

Selain itu, selama masa larangan mudik ini seluruh penumpang juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan PCR atau pun tes antigen atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. "Sopir dan kondektur yang di dalam bus juga kami tes urine dan GeNose untuk memastikan keamanan mereka," ujarnya.

Baca juga: Larangan Mudik, PSI Kritik Pemprov DKI Soal SIKM Mepet dan Minim Sosialisasi

IMAM HAMDI

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

23 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

5 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

6 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya