TEMPO.CO, Jakarta -Partai Solidaritas Indonesia menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dua hari sebelum periode larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Anggota Komisi A dari Fraksi PSI August Hamonongan mengatakan akibatnya, waktu sosialisasi terkait SIKM menjadi singkat. “Hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Terlebih, kata August, pengurusan SIKM membutuhkan sejumlah surat keterangan dari sejumlah pihak dari wilayah pemohon, seperti RT, RW, dan surat keterangan kesehatan. Menurut dia, masih banyak warga yang bingung apakah SIKM hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta atau sedari awal saat hendak meninggalkan Ibu Kota.
Dia mengatakan Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi yang masif kepada warga dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, puskesmas yang mengeluarkan keterangan sehat, kantor, hingga Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Selain itu, menurut August, Pemprov DKI perlu meningkatkan kapasitas Jakevo sebagai medium pendaftaran SIKM. Tujuannya agar tidak ada gangguan saat masyarakat mengaksesnya dalam waktu bersamaan. “Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” tutur dia.
Aturan SIKM ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H alias larangan mudik. Adapun warga dapat mengajukan SIKM jika hendak bepergian dengan tujuan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal atau keperluan persalinan bagi ibu hamil.
Baca juga : Imbau Warga Tidak Mudik, Bupati Tangerang: Cukup Video Call Keluarga di Kampung
ADAM PRIREZA