TEMPO.CO, Jakarta - Suami penganiaya istri di Tangerang terancam hukuman penjara 5 tahun karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pria berinisial Y, 48 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL, 47 tahun hingga luka di beberapa bagian tubuh.
Y ditangkap oleh Polsek Cikupa berdasarkan laporan masyarakat tentang kasus penganiayaan di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. "Telah terjadi penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata di Tangerang, Minggu 6 Juni 2021.
Kronologi kasus KDRT ini diawali pertengkaran suami istri itu di rumah mereka. Pada saat bertengkar, tersangka naik pitam dan mengambil pisau dapur dan menganiaya korban. Akibatnya, korban luka parah di leher, bahu, lengan dan jarinya.
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," kata Kapolsek Cikupa.
Korban KDRT itu sudah dirawat intensif di rumah sakit. Luka di leher dan bahunya cukup parah.
Suami tersangka KDRT di Tangerang itu diancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
2 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.