Rizieq Shihab Sebut Kasusnya di RS Ummi Bogor Pidanaisasi, JPU: Aneh

Senin, 14 Juni 2021 14:40 WIB

Jurnalis mengamati layar telepon pintar saat berlangsungnya sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab terkait perkara kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021. Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menganggap pernyataan terdakwa Rizieq Shihab yang menyebut kasusnya merupakan bentuk pidanaisasi adalah aneh.

Rizieq menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada Kamis lalu.

Menurut jaksa, apa yang dilakukan Rizieq Shihab bukan hanya pelanggaran protokol kesehatan, tetapi juga melanggar ketertiban umum. Hal ini, kata jaksa, merupakan bagian dari perbuatan pidana.

"Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum atau prokes masuk dalam tindak pidana. Sehingga cukup aneh kalau terdakwa mengatakan pelanggaran prokes adalah pidanaisasi atau bukan hukum kejahatan dan cukup diberikan sanksi administrasi," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Nanang menjelaskan, jika bentuk pelanggaran seperti tidak pakai masker atau tak menjaga jarak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prokes yang cukup diberikan sanksi administrasi. Namun dalam kasus Rizieq, Nanang mengatakan sudah masuk dalam tindakan pidana.

"Jadi kalau kejahatan sanksi ya diatur dalam Undang-Undang," kata Nanang.

Advertising
Advertising

Dalam sidang pembacaan pleidoi Kamis pekan lalu, Rizieq mengatakan kasusnya ini merupakan pelanggaran protokol kesehatan biasa. Lalu sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, tak disebutkan hukuman pidana bagi masyarakat yang melanggar prokes.

Adapun bentuk hukuman bagi pelanggar prokes menurut Inpres itu adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Jadi jelas dalam Inpres tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi, bukan hukum pidana penjara," kata Rizieq Shihab menegaskan.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

Baca juga : Anies Baswedan Ingatkan Perkantoran Kembali ke Kapasitas 50 Persen

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya