Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 17 Juni 2021 13:05 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Rizieq Shihab mengaku bersyukur disebut tidak sopan oleh jaksa penuntut umum alias JPU dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Ketidaksopanan itu lantas menjadi satu alasan jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara 6 tahun.

"Wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutarbalikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," saat membacakan duplik, Kamis, 17 Juni 2021.

Saat sidang duplik di PN Jakarta Timur itu, Rizieq juga menyampaikan alasan-alasan lain tetap bersyukur walau disebut tidak sopan.

Menurut Rizieq, ia bersyukur karena tidak pernah menyusahkan pedagang kecil dengan memperkarakan dan memenjarakannya hanya karena pesanan terlambat dikirim atau tidak pernah memeras pegawai pemerintah maupun swasta.

"Dan sekali lagi kami juga bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, bahwa walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak termasuk rombongan jaksa yang diberhentikan oleh Jaksa Agung beberapa waktu lalu karena terlibat main proyek," kata eks pimpinan FPI itu.

Pada kesempatan itu, Rizieq pun menyampaikan nasihat untuk jaksa penuntut umum.

Pria yang juga kerap dipanggil Habib Rizieq itu mengatakan penegak hukum harusnya tidak membawa kebencian dan dendam pribadi untuk mencelakan terdakwa. Penegak hukum juga dinilai harus berani menolak pesana dari pihak mana pun.

Advertising
Advertising

"Ingat bahwa mendakwa seseorang hanya karena ikut pesanan atau tekanan adalah ketidaksponan yang sesungguhnya," kata Rizieq.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan Rizieq Shihab menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintag menanggulangi Covid-19, serta tika sopan selama sidang.

Baca juga : Rizieq Shihab Sampaikan Duplik Hari Ini, Tanggapi JPU Perkara Berita Bohong

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

19 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

20 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

31 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya