Jakarta - Rizieq Shihab membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut nota pembelaan atau pleidoinya hanya uneg-uneg.
Poin yang dimaksud sebagai uneg-uneg adalah pemaparan Rizieq ihwal rangkaian peristiwa sebelum, saat dan sesudah kasus berita bohong di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"JPU tidak mampu memahami persoalan, sehingga tidak bisa melihat benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian tersebut dengan kasus RS Ummi Bogor," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Rizieq berdalih maksud tentang pemaparan rangkaian peristiwa itu sudah disampaikan dalam pleidoi halaman 15. Di situ, Rizieq mengatakan rangkaian peristiwa itu dipaparkan untuk menunjukkan bahwa kasusnya lebih mengarah ke politik dibandingkan hukum.
"Nasihat untuk JPU yang arif lagi bijaksana, ketahuilah bahwa orang yang tidak punya hati jernih dan akal sehat serta nurani keadilan tidak akan pernah bisa paham dan mengerti hubungan benang merah antara suatu kejadian dengan kejadian lainnya," kata Rizieq.
Secara keseluruhan, Rizieq balik menilai bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena meras dihujat.
Sehingga, lanjut Rizieq, replik itu tak lebih dari sekadar pelampiasan uneg-uneg saja.
"Bahwa replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada saya mau pun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali."
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini seperti Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq Shihab, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Rizieq Shihab Sebut Kasusnya di RS Ummi Bogor Pidanaisasi, JPU: Aneh
M YUSUF MANURUNG