Divonis 3 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Terima Berapa pun Putusannya
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 22 Juni 2021 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith dijatuhkan vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 22 Juni 2021.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan kasus penganiayaan itu. "Majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata Surachmat.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bahar Smith belum memutuskan apakah akan menerima vonis atas kliennya tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata penasehat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuanakotta.
Meski demikian, Bahar bin Smith mengatakan siap menerima berapa pun putusan hakim atas kasus penganiayaan yang didakwakan padanya.
"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar setelah mendengar putusan hakim.
Namun Bahar bin Smith mengatakan menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada kuasa hukumnya.
Eks pentolan FPI itu diajukan ke meja hijau akibat kasus penganiayaan sopir taksi online.
Dalam persidangan sebelumnya, Bahar bin Smith lewat pengacaranya memohon agar dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Hakim Bebaskan Dirinya dalam Kasus Penganiayaan