Sebelum Buron, Pengadilan Ubah Status Hendra Subrata Menjadi Tahanan Kota

Minggu, 27 Juni 2021 00:21 WIB

Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi tiba di Kejaksaan Agung untuk dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Hendra Subrata di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Juni 2021. Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010 silam, namun Hendra melarikan diri ke Singapura. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, menjadi buron saat dirinya berstatus sebagai tahanan kota. Status itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum vonis terhadapnya dibacakan.

"Pada saat persidangan, pada 26 September 2008, hakim Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI, pada Sabtu petang, 26 Juni 2021.

Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Loenard memaparkan jaksa menuntut Hendra Subrata alias Anyi dengan penjara selama 7 tahun pada 20 Januari 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendra pada 26 Mei 2009.

Hendra kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Maret 2009. Hasilnya, hakim tingkat banding menolak permohonan Hendra. Tidak berhenti di situ, Hendra juga mengajukan kasasi. Namun permohonannya lagi-lagi ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010.

Advertising
Advertising

"Terpidana juga melakuan dua kali peninjauan kembali atau PK pada 2012 dan 2015, dan kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak," ujar Leonard.

Pascapenolakan PK, perkara percobaan pembuhunan oleh Hendra Subrata telah berkekuatan hukum tetap. Namun sebelum putusan PK dibacakan, pria yang kini berusia 81 tahun itu disebut telah kabur ke luar negeri.

"Sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tahun 2010, terpidana sudah tidak ada lagi, terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," kata Leonard.

Leonard mengatakan Hendra mengubah identitasnya sebagai Endang Rifai selama tinggal di Singapura. Keberadaan Hendra terdeteksi setelah dia mengajukan perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura pada Februari 2021.

Kini, Hendra Subrata telah resmi di deportasi. Dia dibawa kembali ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Hendra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu petang, 26 Juni 2021 pukul 19.40.

M YUSUF MANURUNG

Baca juga: Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi

Berita terkait

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

15 jam lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

1 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

3 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

19 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya