Adapun 63 titik yang akan disekat itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan.
"Lalu 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.
Adapun 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama itu antara lain.
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassablanca
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Selanjutnya pembatasan keluar masuk Tangsel
<!--more-->
2. PPKM Darurat, Polisi Batasi Keluar Masuk Tangerang Selatan di 4 Titik Ini
Polres Tangerang Selatan akan menutup akses keluar masuk wilayah itu mulai tengah malam nanti seiring penerapan PPKM Darurat.
"Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Dicky, kendaraan yang boleh masuk ke kota Tangsel adalah kendaraan yang termasuk dalam kendaraan esensial dan kritikal, selain dari itu, kendaraan akan diputar balik.
"Kendaraan yang tidak termasuk kategori akan kami putar balik, jadi nanti di titik penyekatan akan kami tanyakan kepada kendaraan yang melintas keperluannya apa, kita jaga di pos penyekatan selama 24 jam, itu berlaku untuk seluruh kendaraan," ujarnya.
Bagi kendaraan ojek online atau taksi online, lanjut Dicky, pihaknya masih memperbolehkan melintas karena termasuk kendaraan esensial untuk mengirim makanan dan lain sebagainya.
Dalam pembatasan mobilitas di empat titik tersebut, kata Dicky, pihaknya juga dibantu oleh petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP.
Untuk empat titik pembatasan mobilitas yang akan dijaga oleh Polres Tangerang Selatan yakni:
1. Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor.
2. Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
3. Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
4. Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.
Selanjutnya akses masuk Bekasi diperketat
<!--more-->
3. PPKM Darurat, Akses Masuk Bekasi Diperketat