Pemprov DKI Menindak 146 Laporan Pelanggaran PPKM Darurat Sektor Usaha

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 7 Juli 2021 23:00 WIB

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Tempo/Adam Prireza

JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hingga Selasa, 6 Juli 2021, Pemerintah Provinsi telah menerima 661 laporan dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dari jumlah itu, Wagub DKI Riza mengatakan sebanyak 146 laporan telah ditindak lanjuti. "(Terdiri dari) Rumah makan, perkantoran, tempat usaha, dan industri," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Juli 2021.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, 146 laporan yang sudah ditindak terdiri dari tiga kategori. Pertama adalah rumah makan dan sejenisnya, tempat usaha, serta perkantoran.

Adapun rincian tempat yang ditindak adalah 69 rumah makan atau sejenisnya, 61 tempat usaha, dan 16 perkantoran.

Tindakan yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara selama 1x24 jam, penutupan sementara selama 3x24 jam, denda administratif, hingga pembekuan sementara atau pencabutan izin operasional.

Masih berdasarkan data tersebut, ada tiga perkantoran yang diberi sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin, yaitu PT Juke Solution, PT Wiyarta Buana, dan PT Wishnu Putra Indo. Ketiganya berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara itu, ada 25 tempat usaha yang mayoritas berjenis toko yang diberi sanksi serupa. Adapun untuk rumah makan dan sejenisnya mayoritas sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan penutupan sementara, baik itu 1x24 jam maupun 3x24 jam.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal agar melapor manakala mereka tetap diperintahkan untuk bekerja dari kantor.

Alasannya, selama PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan berkegiatan di tempat kerjanya.

Laporan, kata Anies, dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi oleh pemerintah.

"Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi, yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies dalam konferensi pers daring bersama Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga : MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 di Stasiun ASEAN: Catat Jadwal dan Syaratnya

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

10 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

11 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

11 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

43 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

43 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

44 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

45 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

46 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

46 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.

Baca Selengkapnya