Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Hajatan Terlarang, Lurah Pancoran Mas Depok Terancam 1 Tahun Penjara

image-gnews
Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, alasannya menetapkan Lurah Pancoran Mas Suganda sebagai tersangka karena terbukti adanya unsur kelalaian dari yang bersangkutan. 

“Kan jelas aturan PPKM Darurat, tapi masih dilaksanakan (hajatan) padahal yang bersangkutan salah satu aparat pemerintahan juga, paham aturan itu,” kata Imran kepada wartawan, Rabu, 7 Juli 2021. 

Imran mengatakan, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok menemukan bukti kalau sang lurah mengundang 1.500 undangan dan yang hadir sebanyak 300 orang, padahal dalam aturan PPKM Darurat tertulis kalau pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang. 

“Saksinya ada 4 yang sudah kita periksa, pada tanggal itu saat pemberlakuan PPKM Darurat, yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang,” kata Imran. 

Selain itu, lanjut Imran, sang lurah juga melanggar aturan PPKM Darurat dengan membolehkan tamu undangan makan ditempat, “Kan ada aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya,” kata Imran. 

Imran mengatakan, sang lurah melanggar Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun. 

“Yang bersangkutan tidak ditahan, karena dibawah 5 tahun, tapi tetap proses,” kata Imran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, Lurah Pancoran Mas Suganda ketangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya tepat di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Dalam pesta pernikahan tersebut terekam momen melalui video kamera ponsel, para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik. 

Video tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan. 

"Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi. 

Kejaksaan Negeri Depok pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Baca juga : Lurah Pancoran Mas Ditetapkan Tersangka, Gekar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

14 jam lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

15 jam lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.


Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Anggota Polres Metro Depok menemui dan memberi bantuan kepada bocah yang menangis kelaparan, Gibran di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Mei 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.


Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

1 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.


Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

1 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.


Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

1 hari lalu

Suasana di Bukanagara Coffe and Roastery di Graha CIMB Niaga, Jakarta wpada Rabu pagi, 8 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.


Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

2 hari lalu

Willawati pemilik Bukanagara Coffee and Roastery. FOTO/Instagram/wiew94
Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

2 hari lalu

Agoes Projosasmito. Foto: Istimewa
Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.


Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

2 hari lalu

Suasana di Bukanagara Coffe and Roastery di Graha CIMB Niaga, Jakarta wpada Rabu pagi, 8 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.