7 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani: Tekanan Hidup hingga Soal Protes Senjata Api
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 11 Juli 2021 07:42 WIB
Wa Ode mengatakan, minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba dalam kasus ini, bukan pengedar. Sehingga, tindakan membawa senjata api saat menggrebek Nia dianggapnya berlebihan.
"Tidak perlu lah menggunakan senjata api, apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," kata Wa Ode.
7. Pengajuan rehabilitasi
Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini, menurut Wa Ode, karena kedua kliennya hanyalah korban dalam kasus narkoba sabu-sabu ini.
"Semoga dalam waktu dekat ini assesment dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ujar Wa Ode.
Ia menjelaskan, rehabilitasi yang pihaknya ajukan merupakan hak setiap pengguna narkotika. Hal ini, kata Wa Ode, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di pasal 54.
"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat dengan rehabilitasi sosial," ujar pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode.
Baca juga : Diprotes Karena Kawal Nia Ramadhani dengan Senjata Api, Polisi: Itu SOP Kami
M JULNIS FIRMANSYAH