Polisi Mulai Selidiki Kasus Jerinx SID Diduga Ancam Selebgram Adam Deni

Senin, 12 Juli 2021 19:19 WIB

Personil grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra berjalan menuju mobil usai dirinya bebas dari penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, 8 Juni 2021. Jerinx telah menjalani hukuman 10 bulan penjara dan membayar denda 10 juta atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denapsar. TEMPO/Johannes P. Christo

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus I Gede Ary Astina alias Jerinx SID.

Penabuh drum di grup musik SID atau Superman is Dead itu sebelumnya dilaporkan oleh selebgram Adam Deni karena melontarkan ancaman dan hinaan.

"Saat ini masih kami teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur, baru kami naikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Juli 2021.

Yusri mengatakan laporan terhadap Jerinx SID diterima oleh polisi pada Ahad kemarin. Dalam laporannya, Deni mengadukan Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 29 UU ITE.

"Menurut korban, dia diancam dengan kata kata yg kurang wajar, ya," ujar Yusri.

Deni menjelaskan polemiknya dengan Jerinx berawal dari komentarnya dalam unggahan personel SID itu di Instagram. Saat itu Deni mempertanyakan maksud ucapan Jerinx yang menyebut banyak artis di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.

Advertising
Advertising

Namun pada 2 Juli 2021, akun Instagram penggebuk drum di SID itu tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Deni dan memaki-makinya. Jerinx menuduh Deni sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya hingga akhirnya keluar kata-kata kasar disertai ancaman tersebut.

“Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ujar Deni.

Deni mengaku sudah mengajukan opsi mediasi atas tuduhan tersebut. Salah satu poin dalam mediasi itu adalah meminta Jerinx membuat video permintaan maaf. Namun menurut Deni, Jerinx SID menolak.

"Kamu ngapain nyuruh-nyuruh saya, memangnya kamu siapa? kamu itu bukan siapa-siapa nggak usah nyuruh-nyuruh," ujar Deni. "Di situ saya merasa direndahkan, itikad baik saya ditolak, maka akhirnya kita laporkan," Adam Deni melanjutkan.

Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca juga : 7 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani: Tekanan Hidup hingga Soal Protes Senjata Api

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

3 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

4 jam lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

14 jam lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

15 jam lalu

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

15 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 hari lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

3 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya