Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal tersebut diungkapkan Anies dalam naskah pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa, 20 Juli 2021.
"Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Anies seperti yang dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut.
Masuknya pasal mengenai kewenangan Satpol PP dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Anies, adalah juga karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan.
Yakni dalam masa darurat pandemi COVID-19 perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya: Maka dalam hal ini, penyidik Polri... <!--more-->
"Maka dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan,"ucap Anies.
Berdasarkan draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Dalam pidato Anies Baswedan, dalam Pasal 28A ayat (2) disebutkan ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP yaitu: 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana; 3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.