Ilustrasi Rapid Test Antigen / Swab Test Antigen. REUTERS/Stephane Mahe
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengusaha jasa pencetakan berinisial J dan ID dalam pemalsuan surat hasil tes swab "polymerase chain reaction" (PCR) Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan J melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Achmad di Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan tersangka J.
Achmad menambahkan bahwa pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes swab PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Secara figur tersangka pemalsuan adalah masyarakat biasa… <!--more-->
"Secara figur tersangka pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin lalu karena diduga memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk syarat perjalanan jauh.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.