Dua Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Ini Perannya

Sabtu, 31 Juli 2021 09:57 WIB

Ilustrasi Obat

Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka penimbunan obat Covid-19 jenis azithromycin. Keduanya dinilai menimbun obat di gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. "Kedua tersangka berperan memerintahkan penimbunan obat penanganan Covid-19 kepada karyawannya," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.

Kedua tersangka itu Y, Direktur PT ASA dan S, komisaris PT ASA. Atas perintah mereka, kata Bismo, bawahannya bergerak menimbun obat.

Peran keduanya terungkap dari hasil pemeriksaan titik distribusi pengiriman sampai sampai akhir. Hasilnya penelusuran membuktikan bahwa muara penimbunan berada di direktur dan komisaris perusahaan itu.

Modus kedua tersangka adalah menyimpan obat Covid-19 itu pada Senin, 5 juli 2021. Keesokan harinya, datang permintaan dari apotek untuk membeli obat itu. "Namun gudang menjawab tidak ada barang," kata Bismo.

Pada Rabu, 7 Juli 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengundang PT ASA melakukan pertemuan virtual membahas stok obat Covid-19. PT ASA diundang dalam pertemuan itu karena dikenal sebagai distributor besar farmasi.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan, kedua tersangka kembali berbohong. Mereka mengatakan perusahaan sedang tidak memiliki stok obat Covid-19.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri mengatakan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka S juga menjabat sebagai komisaris di PT Handal Makmur Mulia. Perusahaan itu merupakan pemasok Azithromycin ke PT ASA. "Jadi, dia mudah mengatur-mengatur itu (suplai dan penimbunan)," ujar Fahmi.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 23 saksi. Mereka terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

Kedua tersangka penimbunan obat dibidik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca: Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat Pasien Covid-19

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

11 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

4 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

6 hari lalu

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

8 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

21 hari lalu

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

29 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

38 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

44 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya