Dinar Candy Ditangkap, Suara Warga: Jangan Sampai Dijerat UU ITE

Reporter

Zefanya Aprilia

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 5 Agustus 2021 16:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pesohor Dinar Candy, Rabu malam, 4 Agustus 2021.

Disk Jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasi dirinya menolak PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah two pieces viral di media sosial.

Aksi demonstrasi itu dilakukan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dinar Candy Terancam UU ITE dan UU Pornografi) dan Undang-Undang Pornografi.

"Kami persangkakan di pasal UU pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Beberapa warga DKI menyayangkan perbuatan Dinar Candy yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Kan banyak cara lain untuk mengekspresikan diri. Kenapa sampai pakai bikini di tengah jalan? Emangnya lagi di pantai? Dinar pikir dia tinggal di Amerika kali, ya” kata Elizabeth (21), mahasiswi warga DKI Jakarta saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Elizabeth menilai bahwa Dinar menunjukan contoh yang tidak baik kepada orang-orang terutama anak kecil di bawah umur. Ia mengatakan bahwa Dinar perlu diberi sanksi. Tetapi Elizabeth mengatakan jangan sampai UU ITE yang menjeratnya.

Sama halnya dengan Finola (22), mahasiswi warga DKI yang berpendapat bahwa Dinar pantas untuk dijerat UU Pornografi, tapi bukan bukan UU ITE.

“Jangan sampai dijerat UU ITE, kita tahu banyak pasal karet yang multitafsir. Ingat perkara Tara Basro, padahal niat dia baik,” kata Finola saat dihubungi Tempo, Kamis 5 Agustus 2021.

Finola mengingatkan kejadian Tara Basro yang hampir dijerat UU Pasal 27 ayat 1 pada Maret 2020. Hal itu lantaran mengunggah tubuhnya yang hanya menggunakan pakaian dalam. Tujuan Tara adalah untuk mengkritik mitos industri kecantikan dan memotivasi orang lain agar tidak insecure. Baaimana pula nasib Dinar Candy?

Baca juga : Dinar Candy Ditangkap Polisi, Ini Kronologi dan Lokasi Demonstrasi Pakai Bikini

ZEFANYA APRILIA | DA

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

2 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

3 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

5 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

6 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

7 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

8 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

9 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

9 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya