PPKM Diperpanjang, 8 Ruas Jalan di Jakarta Ini Tetap Diberlakukan Ganjil Genap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 17 Agustus 2021 09:18 WIB
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan itu akan dilakukan mulai hari ini sampai 23 Agustus 2021.
Selain itu, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya juga telah kembali memasang rambu-rambu lalu lintas yang berkenaan denga ganjil-genap. Hal ini agar masyarakat mengetahui kebijakan itu dan tidak melanggarnya.
"Dari tanggal 12 Agustus sudah terpasang rambu-rambunya. Saya pasang di setiap sudut jalan," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan tak ada perubahan jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini. Kebijakan itu tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo menerangkan, pihaknya belum akan memberlakukan tilang kepada para pelanggar. Sebagai gantinya, mereka akan diminta memutar balik kendaraannya jika tertangkap petugas.
Adapun alasan polisi kembali memberlakukan ganjil genap sebagai pengganti aturan penyekatan 100 titik yang telah dihapus sejak 10 Agustus 2021. Penerapan kebijakan ini untuk menekan mobilitas warga Jakarta.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Demikianlah daftar 8 ruas jalan di Ibu Kota yang tetap diberlakukan ganjil genap selama PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga : Warga Boleh Dine-In di Mal Saat PPKM, Luhut: 1 Meja Maksimal 2 Orang
M JULNIS FIRMANSYAH