Modus Sindikat Emak-emak Copet: 50 Kali Menyamar Jadi Pengunjung di Mal

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 19 Agustus 2021 18:25 WIB

Ilustrasi suasana sebuah mall

JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Meteo Jaya mengatakan sindikat emak-emak copet yang sudah beraksi lebih dari 50 kali selama 3 tahun terakhir selalu beraksi pasar atau pusat perbelanjaan yang ramai.

Mereka, kata Yusri, mengincar ibu-ibu dengan tas yang sekiranya mudah dirogoh.

"TKP berpindah-pindah. Di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana," kata Yusri dalam konferensi pers di kantornya Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Para pelaku yang ditangkap polisi terdiri dari tiga orang wanita, yaitu YR, 44 tahun; WM, 33 tahun; serta RH 43 tahun. Sementara dua lainnya, RJ, 36 tahun; serta SS, 34 tahun merupakan laki-laki.

Sebagai ketua sindikat, YR bertugas mencari lokasi mal atau pusat belanja yang berpotensi untuk mereka melancarkan aksinya. Setelah ketemu, RJ, yang merupakan suami YR, menjemput WM dan RH baik menggunakan mobil sewaan maupun taksi.

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencopetan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

Saat beraksi, kata Yusri, baik YR, RH, maupun WM, menyamar selayaknya pengunjung pusat perbelanjaan yang mereka tuju. Seperti saat terakhir kali beraksi di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu para pelaku menggunakan pakaian muslim lengkap dengan jilbab.

Advertising
Advertising

YR bertugas menentukan sasaran dan mengalihkan perhatiannya. "Misalnya yang satu menyenggol, satunya lagi merogoh tas sasaran dan barangnya dioper ke pelaku yang lain yang langsung berjalan menjauh. Jadi ketika dicurigai barang buktinya tidak ada," tutur Yusri.

Barang hasil mencopet itu lantas dijual kepada SS sebagai penadah. Yusri mengatakan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi mereka di pusat perbelanjaan Tangerang Selatan itu menjadi yang terakhir. Korban yang kehilangan telepon seluler jenis Samsung Note 10 Plus melapor ke polisi pada 16 Agustus 2021.

Berbekal rekaman CCTV, polisi meringkus para pelaku di hari yang sama. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah hasil copet dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

ADAM PRIREZA
Baca juga : Video Viral Diduga Polisi Ancam Pengendara Mobil, Kapolres Jakbar: Kami Dalami

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

9 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

7 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

7 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

7 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya