4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 5 September 2021 09:51 WIB
Anies mengubah nama tiga pulau ini menjadi Pantai Kita (pulau C), Pantai Maju (pulau D), dan Pantai Bersama (pulau G).
Dia telah menerbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) Pantai Maju lantaran PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah membayar denda dan memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah di sana.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tertera bahwa PT KNI memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.
Tahun ini, pemerintah DKI menggelar sayembara penamaan jalan di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Sayembara ini diadakan guna mendukung Peraturan Gubernur nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
3. Anies sempat dilobi pengembang
Anies berkali-kali dilobi pengembang reklamasi agar proyek pengurukan laut di Teluk Jakarta itu tak dihentikan. Lobi antara lain mereka lakukan melalui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Mantan ketua tim sinkroninasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, membenarkan adanya pertemuan antara pengembang reklamasi dan Anies di rumah Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu. "Aku dengar pertemuan itu," ujar Sudirman saat dihubungi, Senin, 23 Oktober 2017.
Prabowo mengundang Anies Baswedan ke kediamannya pada awal Agustus 2017. Di rumah Prabowo sudah berkumpul sejumlah pengembang pulau reklamasi. Salah satunya Richard Halim, anak Sugianto Kusuma alias Aguan.
Selanjutnya: Aguan adalah...
<!--more-->
Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group, induk perusahaan pengembang reklamasi pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Ada pula bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, dan tangan kanan Aguan, Ali Hanafi.
Ali beberapa kali membujuk Anies agar bersedia datang ke kantor Aguan di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk. Tapi Anies selalu menolak.
4. Presiden terbitkan aturan yang muluskan reklamasi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan Perpres itu justru melegalkan proyek reklamasi di pulau C, D, G, dan N.
"Melalui perpres ini Jokowi menunjukkan keberpihakan kepada pengembang reklamasi yang akan menghancurkan masa depan Teluk Jakarta,” kata Susan.
Dalam Perpres berisi 141 pasal tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu pulau C, D, G, dan N ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta.
Disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat membantah kalau peraturan itu disusun sebagai pelumas pembangunan pulau reklamasi. Susan menilai Perpres 60/2020 harus dibatalkan, karena diduga melanggar hukum, merusak lingkungan, dan tak berpihak pada nelayan.
LANI DIANA | IMAM HAMDI | ZEFANYA APRILIA | KORAN TEMPO
Baca juga: Mahkamah Agung Punya Anggaran Mewah untuk Ruang Kerja Sampai Karpet