Pelanggaran PPKM, Wagub: Siapa pun Bekingnya Akan Ditindak

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 September 2021 21:39 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 27 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tak akan ragu menindak para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam, 6 September 2021.

Pernyataan Wagub DKI itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Ia meminta tempat usaha sejenis agar tetap disiplin mematuhi aturan PPKM. Walau di masa PPKM Level 3 ini ada pelonggaran, namun tetap ada aturan soal jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Pemerintah Provinsi DKI malam ini akan melakukan penyegelan dan menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Holywings Kemang. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pembekuan izin usaha restoran yang telah melanggar tiga kali selama masa pembatasan di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pembekuan izin terhadap restoran Holywings Kemang ini berlaku selama masa PPKM meski nanti levelnya akan turun.

Advertising
Advertising

Selain itu Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen Holywings atas pelanggaran yang mereka lakukan. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, semua akan diperiksa.

"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Yusri mengatakan pihaknya tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM.

"Kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3 akan diproses semua," katanya.

Seperti diketahui, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam video yang viral, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak.

Baca juga: Selain Dibekukan Izinnya, Holywings Kemang Juga Didenda Rp 50 Juta

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

4 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya