Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 10 September 2021 14:19 WIB
TEMPO.Co Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliato menyoroti terjadinya kebakaran membuktikan bahwa infrastruktur Lapas Tangerang (bangunannya) tidak layak huni karena tidak memenuhi standar proteksi untuk keselamatan jiwa warga binaan.
"Nyaris tidak terlihat strategi perbaikan sistem dan kebijakan pemasyarakatan, jadi hanya sekedar menjalankan rutinitas saja. Akibatnya, pemerintah mengabaikan standar hak asasi manusia," kata Totok dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 September 2021.
Totok menegaskan untuk warga binaan seharusnya mendapatkan hak dasar. "Hak atas kehidupan yang layak, dan perlakuan yang layak, wajib dipenuhi negara," tambahnya.
Lebih lanjut PBHI juga menyoroti kondisi ketidaklayakan huni yang terjadi pada luas ruang sel dan prasarana di dalamnya serta jumlah penghuninya, sebagai pengamatan PBHI selama pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum atau yang disebut over crowding.
Over crowding itu sendiri adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap warga binaan, karena tidak terpenuhinya standar hidup layak dalam Lapas.
Selanjutnya: Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya...
<!--more-->
Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya diisi oleh 600 warga binaan, justru diisi oleh 2.500 orang lebih yang berdampak pada pengelolaan infrastruktur.
"Pembiaran terhadap kondisi over crowding ditambah ketidaklayakan infrastruktur merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa warga binaan," kata Julius Ibrani, Sekjen PBHI.
Lebih lanjut PBHI berharap pemerintah bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran sesuai Pasal 51 Undang-undang Pemasyarakatan (No. 12 Tahun 1995). Dan meminta Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi UU Pemasyarakatan dan serius dalam Program Restorative Justice.
"Dalam jangka pendek KemenkumHAM harus segera memperbaiki insfrastuktur yang layak huni dan memenuhi standar HAM. Apabila Menteri Hukum dan HAM tidak mampu membenahi, sepatutnya diganti segera.” Kata Chikita Edrini Marpaung, Divisi Advokasi PBHI.
Sebelumnya pada Rabu 8 September 2021, pukul 01.50 WIB, Blok C Lapas Klas I Tangerang kebakaran dan mengakibatkan 41 orang meninggal, 8 luka berat, dan 73 luka ringan.
PBHI pun ikut turut berduka cita yang mendalam untuk Warga Binaan yang menjadi korban dan keluarganya dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Baca juga : Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki
EGHA MAHDAVICKIA | DA