Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 September 2021 14:19 WIB

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Blok C2 Lapas Dewasa kelas 1A Tangerang tersebut diidentifikasi dengan metode post mortem maupun ante mortem oleh tim Disaster Victim Indentivication (DVI) Polri. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.Co Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliato menyoroti terjadinya kebakaran membuktikan bahwa infrastruktur Lapas Tangerang (bangunannya) tidak layak huni karena tidak memenuhi standar proteksi untuk keselamatan jiwa warga binaan.

"Nyaris tidak terlihat strategi perbaikan sistem dan kebijakan pemasyarakatan, jadi hanya sekedar menjalankan rutinitas saja. Akibatnya, pemerintah mengabaikan standar hak asasi manusia," kata Totok dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 September 2021.

Totok menegaskan untuk warga binaan seharusnya mendapatkan hak dasar. "Hak atas kehidupan yang layak, dan perlakuan yang layak, wajib dipenuhi negara," tambahnya.

Lebih lanjut PBHI juga menyoroti kondisi ketidaklayakan huni yang terjadi pada luas ruang sel dan prasarana di dalamnya serta jumlah penghuninya, sebagai pengamatan PBHI selama pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum atau yang disebut over crowding.

Over crowding itu sendiri adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap warga binaan, karena tidak terpenuhinya standar hidup layak dalam Lapas.

Selanjutnya: Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya...
<!--more-->

Kapasitas Lapas Tangerang yang seharusnya diisi oleh 600 warga binaan, justru diisi oleh 2.500 orang lebih yang berdampak pada pengelolaan infrastruktur.

"Pembiaran terhadap kondisi over crowding ditambah ketidaklayakan infrastruktur merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa warga binaan," kata Julius Ibrani, Sekjen PBHI.

Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout

Lebih lanjut PBHI berharap pemerintah bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran sesuai Pasal 51 Undang-undang Pemasyarakatan (No. 12 Tahun 1995). Dan meminta Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi UU Pemasyarakatan dan serius dalam Program Restorative Justice.

"Dalam jangka pendek KemenkumHAM harus segera memperbaiki insfrastuktur yang layak huni dan memenuhi standar HAM. Apabila Menteri Hukum dan HAM tidak mampu membenahi, sepatutnya diganti segera.” Kata Chikita Edrini Marpaung, Divisi Advokasi PBHI.

Sebelumnya pada Rabu 8 September 2021, pukul 01.50 WIB, Blok C Lapas Klas I Tangerang kebakaran dan mengakibatkan 41 orang meninggal, 8 luka berat, dan 73 luka ringan.

PBHI pun ikut turut berduka cita yang mendalam untuk Warga Binaan yang menjadi korban dan keluarganya dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Baca juga : Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki

EGHA MAHDAVICKIA | DA

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

15 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

5 hari lalu

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

7 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

8 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

10 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya