Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis, 9 Orang Ditangkap di Tangsel

Jumat, 10 September 2021 17:55 WIB

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam rilis pengungkapan jaringan narkoba tembakau sintetis dan sabu, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam kasus sabu, polisi menangkan pelaku berinisial Z di pelabuhan penumpang Tanjung Priok dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap sembilan orang yang merupakan jaringan pembuat dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

"Awalnya kami tangkap dua orang kemudian kami kembangkan sampai mendapat sembilan orang dari berbagai wilayah ini," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat 10 September 2021.

Menurut Iman, kesembilan orang yang ditangkap diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Penyidik kini juga masih mengembangkan kasus tersebut.

"Saat kami tangkap kesembilan orang ini, kami dapatkan alat- alat bukti untuk membuat tembakau sintetis beserta bahan baku lainnya," ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma mengatakan masing- masing tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, mereka merupakan jaringan yang sudah rapih.

Advertising
Advertising

"Kami amankan bahan baku yang mereka sebut bibit, pengakuan para tersangka bahan baku berasal dari luar negeri, mereka produksi secara otodidak dengan melihat Youtube dan website," ungkapnya.

Untuk peredaran tembakau sintetis ini, lanjut Amantha, para pelaku mengaku mengedarkannya secara online dan lewat media sosial.

"Cara untuk mengelabui petugas kepolisian dalam penjualan tembakau sintetis ini, mereka menyembunyikannya di dalam paket kopi sehingga tidak terlihat dan aromanya tidak ketahuan," kata dia.

Amanta menambahkan tempat pembuatan tembakau sintetis berada di Tangsel dan Makassar, dari kedua tempat itu pihaknya menyita 2,6 kilogram untuk bahan bibit dan 1,4 kilogram untuk tembakau siap edar.

"Para pelaku dikenakan pasal 112 kemudian pasal 114, 129 dan 132 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujar dia.

Baca juga: Ditangkap karena Produksi Tembakau Sintetis, Perempuan Ini Terancam Pidana Mati


MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

48 menit lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

2 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

19 jam lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

1 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya