Manajer Jadi Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran Holywings Kemang

Jumat, 17 September 2021 16:33 WIB

Spanduk pembekuan sementara izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin malam, 6 September 2021. Dok. Satpol PP Jaksel

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dalam perkara kerumunan di Holywings itu.

Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta.

Yusri menyebut, pelanggaran pertama adalah manajemen sudah berulang kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.

"Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.

Advertising
Advertising

Pelanggaran yang kedua, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan bar. Padahal, menurut Yusri, fasilitas itu wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang.

"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus ada QR code PeduliLindungi supaya yang masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," kata Yusri.

Terakhir, manajemen juga melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.

Daftar pelanggaran tersebut yang akhirnya membuat polisi menetapkan JAS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.

Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu malam, 4 September 2021. Saat itu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penggerebekan ke sana dan menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan selama PPKM Level 3.

Satpol PP DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam dan pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM. Managemen Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

14 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

14 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

21 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya