PPKM Level 3 Jakarta Lanjut, Kantor Non Esensial Diizinkan WFO 25 Persen

Selasa, 21 September 2021 12:41 WIB

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. PPKM di Jakarta masih berstatus level 3 pada 21 September-4 Oktober 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM Level 3 ini adalah soal ketentuan bekerja di kantor (WFO) bagi kantor non esensial.

Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan perusahaan yang bergerak di bidang non-esensial bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," demikian ketentuan dalam Imendagri 43/2021 yang dikutip Tempo hari ini, 21 September 2021.

Pegawai yang boleh masuk kantor harus sudah divaksin Covid-19. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan sudah divaksin. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja."

Sebelumnya, karyawan yang dapat bekerja di kantor hanyalah perusahaan di sektor esensial. Sektor esensial itu, seperti perbankan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, dan pemerintahan.

Kegiatan yang bergerak di bidang kritikal, pegawainya diizinkan 100 persen bekerja di kantor. Misalnya sektor kesehatan serta keamanan dan ketertiban.

#cucitangan #jagajarak #pakaimasker

Baca: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM

Berita terkait

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

30 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

31 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

31 hari lalu

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

32 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

32 hari lalu

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

Budi Karya berharap kebijakan kombinasi WFH dan WFO selama dua hari bagi ASN dapat memperlancar arus balik, sehingga tidak ada penumpukan di jalan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

32 hari lalu

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

32 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

32 hari lalu

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

Penetapan WFH dan WFO yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berlaku untuk ASN.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?

Baca Selengkapnya