Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal Lagi, Wagub DKI: Bagusnya Tetap di Rumah

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 23 September 2021 21:19 WIB

Pengunjung membawa anak kecil masuk kedalam Lippo Mall Puri, Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah meski pihaknya mengizinkan kelompok tersebut mengunjungi mal dan perhotelan.

"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Wagub DKI Riza Patria usai menghadiri festival fesyen dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis, 23 September 2021.

Menurut dia, anak-anak usia 12 tahun ke bawah belum divaksin Covid-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.

Ia pun mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus corona," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan Covid-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan tes swab antigen atau PCR.

"Pengunjung atau anak usia 12 tahun k bawah harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.

Di sisi lain mal, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Baca : Mal Buka untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Wagub: Tanggung Jawab Orang Tua
ANTARA
#Jagajarak
#Cucitanganpakaisabun
#Pakaimasker

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

19 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

20 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

51 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

51 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

52 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

53 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

54 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya