Satu Narapidana dan Dua Petugas Jadi Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 29 September 2021 12:29 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat mengumumkan tiga tersangka dalam insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Senin, 20 September 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

"Penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum Polda Metro Jaya kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.

Yusri menerangkan, para tersangka baru itu antara lain seorang narapidana berinisial JMN, pegawai lapas berinisial PBB, dan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial FS. JMN ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang memasang instalasi listrik ilegal di Lapas tersebut. Sementara PBB merupakan petugas Lapas yang memberikan izin kepada JMN memasang instalasi listrik.

"FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum," ujar Yusri.

Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.

Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.

Advertising
Advertising

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka terbukti tidak ada di lokasi saat kebakaran terjadi dan terancam penjara hingga lima tahun.

Total terdapat 6 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu 3 sipir, 2 pegawai Lapas dan satu narapidana.

Baca juga: Tiga Sipir yang Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dicopot

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya